Jumat 25 Nov 2011 17:53 WIB

KPK Sita Server CCTV Kantor Walikota Semarang

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat petang, membawa satu unit "server" kamera pengintai atau "closed circuit television" (CCTV) setelah memeriksa ruang Wali Kota Semarang, Soemarmo.

Satu unit "server CCTV" tersebut dibawa oleh seorang petugas yang mengenakan rompi, yang di bagian punggung bertuliskan KPK, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tiga puluh menit.

Penyitaan "server CCTV" ini merupakan lanjutan dari penangkapan dua anggota DPRD Kota Semarang, APS dan Smt, serta Sekda Kota Semarang, AZ, Kamis (24/11) siang.

Ada enam petugas yang keluar dari pintu belakang ruang kerja Wail Kota Semarang di dampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Gurun Risyadmoko, sekitar pukul 17.00 WIB.

Begitu keluar dari ruangan wali kota, seluruh petugas bersama Gurun, langsung masuk ke ruangan Sekretaris Daerah Pemkot Semarang yang berada sekitar tujuh meter samping dari ruang wali kota.

Di ruangan sekda, sebagian orang duduk-duduk di lobi ruangan dan sebagian yang lain terlihat sibuk mengumpulkan barang bukti.

Satu orang di antara mereka mengenakan sarung tangan plastik sedang berdiri melihat berkas yang ada di meja ruang kerja sekda.

Ada juga di antara mereka yang membaca dan membolak-balik berkas yang ada di ruangan tersebut. Pemeriksaan di ruangan Sekda Pemkot Semarang sudah berlangsung sejak Jumat pagi.

Pada Jumat, petugas KPK selain memeriksa ruang wali kota, ruang sekda, juga memeriksa ruang Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang yang juga masih berada di dalam kompleks Balai Kota Semarang Jalan Pemuda.

Saat pemeriksaan di ruang wali kota, tidak ada Soemarmo. Soemarmo terlihat tidak nampak di Balai Kota setelah meninjau tanggul Kali Bringin yang ada di Mangkang. Hingga Jumat, pukul 17.30 WIB, petugas KPK masih berada di ruang kerja Sekda Pemkot Semarang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement