REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengisyaratkan akan memanggil anggota DPR Sutan Bathoegana terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pemanggilan itu masih tergantung kebutuhan penyidik untuk membongkar kasus itu.
"Ya kita tunggu perkembangannya. Kalau penyidik butuh tentu akan kita panggil," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Ahad (27/11).
Haryono mengatakan, pihaknya tidak akan segan memanggil Sutan meskipun ia berasal dari partai penguasa, Partai Demokrat. Asal ada indikasi dan bukti yang menunjukkan keterlibatan Sutan, maka KPK akan meminta keterangan dari SUtan.
Sebelumnya, Juru BIcara KPK Johan Budi mengatakan, pengusutan atas dugaan keterlibatan politisi Partai Demokrat tersebut tidak bisa hanya didasari pengakuan saja. Informasi tersebut juga harus didasari dengan alat bukti.
Hal yang sama juga berlaku bagi mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Ketua BNN Gories Mere yang juga dituding terlibat oleh terdakwa kasus korupsi proyek SHS, Ridwan Sanjaya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/11) saksi Budianto selaku ketua panitia pengadaan menyebutkan adanya peran anggota DPR penentuan rekanan proyek SHS.
Sementara terdakwa Ridwan melalui pengacaranya, Sofyan Kasim mengatakan bahwa rekanan di proyek senilai Rp526 miliar itu bukan cuma titipan anggota dewan saja. Ia menyebut adanya titipan dari kepolisian dan kejaksaan.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacobus Purwono) karena Dirjen tersangkut perkara di kejaksaan," ujar Sofyan.