REPUBLIKA, BANDARLAMPUNG -- Aparat Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Lampung. Mahasiswi berinisial RA itu diduga menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba.
Menurut Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Minggu, RA ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, pada Minggu dini hari.
Dia mengatakan, warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan RA merupakan pengembangan polisi terkait penangkapan tersangka narkoba sebelumnya.
Menurut Sunaryoto, penangkapan itu bermula dari pengembangan tertangkapnya tiga tersangka Irhas (26), Herizon (29), dan Deni, pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, ternyata diketahui barang narkoba tersebut merupakan milik RA. "Pengakuan ketiganya menjadi bukti kami mengamankan dia yang diduga merupakan pengedar," kata dia.
Tersangka RA diperkirakan sudah dua bulan menjadi pengedar. "Dia kadang hanya mencari ujung kadang juga ikut makai dan mendapat barang tersebut dari Butet," kata dia. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan Butet yang masih buron terkait kasus tersebut.