REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menunjuk siapa pengganti Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo. Saat ini, Kejari Cibinong pun saat ini berjalan tanpa seorang kepala.
"Kajari Cibinong belum. Kita sekarang ditarik aja dulu, masih dicarikan," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/11).
Iskamto pun mengungkapkan belum ada pelaksana tugas (plt) yang ditugaskan untuk menggantikan tempat Iskamto.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, telah menandatangani surat pembebasan tugas Suripto sebagai Kajari Cibinong pada Jumat (25/11). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suripto telah melanggar pasal 3 angka 6,15,17 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
Iskamto merupakan atasan langsung Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Sistoyo ditangkap tangan KPK saat menerima suap dari seorang terdakwa, Edward, senilai Rp 99,9 Juta.
Setelah pencopotan, Suripto akan menungggu penempatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Iskamto mengungkapkan untuk sementara, Suripto akan ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.