REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/11), menggeledah dua tempat terkait kasus suap yang melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo.
Dua tempat yang digeledah yaitu di Kejaksaan Negeri Cibinong dan sebuah tempat di bilangan puncak, Bogor, Jawa Barat. "Ya, kita tadi melakukan penggeledahan di dua tempat, yang petama di Kajari Cibinong dan di suatu tempat di bilangan puncak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (28/11).
Menurut Johan, penggeledahan tersebut telah berlangsung dari pagi tadi. Johan pun belum mengetahui apa saja yang ditemui atau diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan aksi tangkap tangan di halaman kantor Kejari Cibinong beberapa waktu lalu. Dalam tangkap tangan tersebut KPK menangkap tiga pelaku yang diduga sedang melakukan praktik suap menyuap.
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa Sistoyo dan dua orang pihak swasta yaitu Edward dan Anton Bambang. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Sistoyo ditangkap diduga sedang melakukan suap dengan dua orang pihak swasta yaitu Edward dan Anton Bambang.
Suap itu diduga supaya Sistoyo yang meringankan tuntutan perkara pidana umum yang mendera Edward. Uang suap yang berhasil diamankan penyidik KPK dalam pengkapan tersebut sebesar Rp 99,9 juta.