Selasa 29 Nov 2011 07:45 WIB

80 Persen Pengaduan Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Rep: Antara/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Sekitar 80 persen dari 500 lebih pengaduan yang diterima Dewan Pers dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

"Dari sekitar 500 pengaduan yang kami terima pada 2011, separuhnya dapat diselesaikan dan dari total pengaduan itu 80 persen dinyatakan melanggar KEJ," kata Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, di Makassar, Selasa (29/11).

Dia mengatakan, fungsi Dewan Pers adalah berupaya menjamin dan melindungi kemerdekaan pers baik dari kualitas jurnalistik maupun dari segi etikanya.

Menurut dia, Dewan Pers juga berkewajiban menyelesaikan sengketa-sengketa pers yang berkaitan dengan pelanggaran KEJ. "Banyak sengketa pers dapat diselesaikan dengan duduk bersama, kemudian mencari solusinya tanpa perlu dibawa ke meja hijau," katanya.