Selasa 29 Nov 2011 15:01 WIB

DPR:Undang Undang Perampasan Harta Ilegal Sangat Efektif Berikan Efek Jera

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- RUU perampasan aset Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai akan lebih memberikan efek jera, karena akan bisa memiskinkan koruptor. Harta kekayaan terpidana korupsi bisa diambil negara jika terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKS, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan RUU ini sangat penting, karena dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih besar. Dia menyatakan perampasan aset ini hampir mirip dengan denda. Di Negara-Negara Barat, masyarakat takut untuk didenda, karena akan mengurangi jumlah harta kekayaan yang sudah dengan susah payah mereka peroleh. Di Indonesia memang ada denda, kata Nasir,  akan tetapi pengelolaan dana denda ini tidak baik, sehingga kerap dialokasikan tidak pada tempatnya.

Masalah perampasan aset ini dinilainya tidak jauh berbeda dengan penerapan denda di negara Barat. "Tentunya akan membuat siapapun yang berniat korupsi menjadi ciut," jelasnya. RUU ini dinilainya sangat berguna selain untuk penindakan, juga pencegahan terjadinya korupsi, karena koruptor akan berpikir seribu kali untuk beraksi.

Anggota Komisi III dari PDIP, Trimedya Panjaitan, menjelaskan perampasan aset lebih baik daripada usulan agar koruptor dimasukkan dalam kebun dan dipakaikan baju bertuliskan korupsi. "Perampasan aset ini lebih sesuai dengan tujuan penegakkan hukum, yaitu memberikan efek jera," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa RUU ini akan terus dibahas di DPR dan dipastikannya akan sampai kepada pengesahan. "Ini adalah bentuk kepedulian kita sebagai wakil rakyat untuk berjuang memberantas korupsi," jelasnya. Pihaknya menyatakan akan menganalisa RUU tersebut agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Wakil Ketua Komisi XI, dari Demokrat, Achsanul Qosasi, menyatakan RUU perampasan aset Tipikor ini penting untuk mengembalikan harta kekayaan negara yang sudah disalahgunakan oleh pelaku korupsi. Negara, jelasnya, harus dibela dan dijaga harta kekayaannya agar tidak jatuh ke tangan koruptor.

Selain itu, tambahnya, perampasan aset ini juga penting dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana peredaran narkoba. "Bandar-bandar narkoba itu banyak asetnya. Dan itu semuanya harus disita oleh negara agar mereka tidak lagi melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," paparnya.

Bayangkan, jelasnya, bandar narkoba jenis apapun, mengedarkan narkoba dalam jumlah besar. Sabu dan ekstasi merupakan narkoba kelas atas dengan harga mahal. Satu kilogram sabu kualitas satu dihargai hingga Rp 2 milyar. Sedangkan ekstasi per butirnya bisa mencapai Rp 300 ribu jika kualitasnya sangat bagus. Hal ini, jelasnya menandakan bahwa pelaku peredaran gelap narkoba bermodal besar sehingga mereka harus dimiskinkan.

Dia mengatakan RUU ini hanyalah alat hukum. Selebihnya adalah tanggungjawab aparat penegak hukum yang konsen dalam pemberantasan korupsi dan narkoba, baik dari KPK, Kejaksaan, maupun Polri. "Semuanya harus bersama-sama merealisasikan penerapan perampasan aset tersebut jika RUU ini sudah disahkan," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement