REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum akan habis pada 30 Desember 2011 mendatang.
Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengusulkan agar masa tugas satuan tersebut dapat terus diperpanjang. "Ada baiknya dapat diperpanjang,"ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/11).
Kuntoro menilai satgas telah melakukan banyak capaian. Sistem pencegahan praktik mafia hukum telah terpasang seperti di Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi serta Kepolisian.
Sehingga membuat semua proses hukum itu dapat berjalan secara lebih transparan. "Banyak yang sudah tercapai, dalam arti sistemnya sudah terpasang dengan baik,"katanya.
Dari aspek hukum, menurut Kuntoro sudah diterima dan diterapkannya apa yang disebut justice collaborator (pelapor pelaku). Semua lembaga penegak hukum menyepakati hal ini sebagai suatu langkah maju.
Melalui model ini pelapor pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dapat diberikan keringanan hukuman.
Misalnya, Agus Condro yang menjadi pelapor kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Peran Tjondro dinilai cukup besar sehingga menyeret banyak pelaku lainnya.
"Ia kemudian diberikan sedikit kelunakan yaitu tahanan pindah dari Jakarta ke Batang, Jawa Tengah,"terang Kunturo yang juga Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) itu.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) merupakan salah satu terobosan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas praktik mafia hukum. Satgas dibentuk pasca kasus cicak buaya atau tepatnya 23 November 2009.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi masa tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum selama dua tahun. Satgas dapat diperpanjang seandainya diperlukan. Pembentukan
Meski mengusulkan untuk diperpanjang,Namun Kuntoro mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya masa tugas Satgas ini kepada Presiden. "Kita lihat kan masih sebulan lagi, presiden tentu akan mempertimbangkan berbagai hal untuk kemudian memutuskan apakaah perlu diperpanjang atau sudah tidak perlu diperpanjang,"kata Kuntoro.