REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dua daerah di Jawa Tengah yakni Kota dan Kabupaten Semarang direvisi. Namun hingga saat ini besaran hasil revisi belum diketahui.
"Soal nominal masih kami bicarakan dan akan kami umumkan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura, ketika ditemui usai berdialog dengan perwakilan buruh di kantor Gubernur Jateng, Selasa (29/11).
Edison mengatakan telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Meski demikian, menurutnya penetapan UMK yang baru tak bisa melampaui keputusan Gubernur. Namun dirinya menjamin kepada perwakilan buruh UMK pasti direvisi. "Pasti direvisi, saya jaminannya," ujar pria yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Jateng ini.
Sebagai gantinya, Edison yang kala itu didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jateng, meminta agar buruh mau menghentikan aksi yang rencananya digelar hingga malam.
Awalnya, Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menolak. Namun, mengingat nanti malam di halaman Pemprov akan diadakan acara HUT Korpri ke-40, akhirnya Gerbang menyetujuinya. "Saya akan bilang kepada teman-teman untuk menyudahi aksi hari ini," ujar Nanang.
Dirimya menyambut baik atas itikad baik Pemprov yang mau merevisi UMK. Ini membuktikan perjuangan buruh untuk menuntut UMK tidaklah sia-sia. Dalam dua bulan terakhir, aksi damai menuntut UMK Rp 1,4 juta telah dilakukan sedikitnya 15 kali. "Kami harap revisi UMK nanti sesuai dengan permintaan buruh," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Kota Semarang yang ditetapkan sesuai SK Gubernur sebesar Rp 991.500. Kenaikan UMK Kota Semarang tahun ini paling kecil diantara kenaikan UMK lain di Jateng. Untuk itu, buruh menuntut UMK Kota Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Pasalnya UMK sebesar Rp 991.500 hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup selama dua minggu.