Rabu 30 Nov 2011 09:01 WIB

Perampasan Aset Perlu Penanganan Lembaga Independen yang Profesional

Rep: erdy nasrul/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Bila UU Perampasan Aset diterapkan, iperlukan sebuah lembaga independen yang menangani mampu menangani secara profesional perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. '' Lembaga bisa diposisikan sejajar atau lebih tinggi dari aparat penegak hukum. Di tangan merekalah aset hasil kejahatan dikelola dan dikembalikan kepada negara,'' kata Taufik di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut Taufik, aset kejahata n ini tidak sedikit nilainya. Tentu akan berbahaya jika tidak diatur. Dia mencontohkan aset berupa hasil tindak pidana korupsi (Tipikor), tentu nilainya mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Aparat sendiri harus mampu mengumpulkan alat bukti berupa harta kekayaan hasil kejahatan untuk dikumpulkan, kemudian diserahkan kepada kepada petugas perampasan aset.

Menurut Taufik, perampasan aset ini memiliki sejumlah keuntungan. Pertama, kerugian negara tidak terjadi, karena uang negara yang semula dikorupsi, dikembalikan lagi. Aset-aset yang dirampas karena diduga hasil kejahatan itu bisa ditukarkan atau dijual sehingga kembali berbentuk uang. Kementerian keuangan bisa menginventarisir uang-uang itu sebagai masukan untuk menambah saldo negara.

Kedua, efek jera bagi pelaku korupsi akan semakin terasa. "Koruptor nantinya tidak akan berani melakukan hal yang sama, karena mereka dimiskinkan," jelasnya. Harta kekayaan yang sudah dihimpun bertahun-tahun habis dalam seketika akibat dari korupsi yang dilakukannya dalam waktu beberapa jam. Taufik menilai hal ini akan membuat pelaku korupsi enggan untuk melakukan tindakan yang sama untuk kedua kali atau ketiga kali.

Hal ini juga akan menjadi permisalan bagi masyarakat secara luas bahwa negara semakin kuat dan tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah mengusulkan RUU perampasan aset Tipikor yang kemudian digodok DPR. Aparat penegak hukum kemudian menjalankannya setelah menjadi undang-undang. "Semua pihak terkait. Dan ini akan efektif bagi masa depan penegakkan hukum," jelasnya. Negara harus memiliki 'taring' sehingga ditakuti oleh penjahat, siapapun orangnya.

Perampasan aset juga akan membuat masyarakat yang sudah berniat melakukan kejahatan membatalkan niatnya dan kembali ke jalan yang benar. Mereka tentu akan berpikir betapa sia-sianya melakukan aksi kejahatan, karena harta hasil kejahatan mereka dapat dirampas negara.

Taufik mendukung RUU ini agar segera masuk ke ranah pembahasan. RUU ini harus segera ditindaklanjuti agar segera disahkan dan direalisasikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement