REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dianggap menghalangi kerja aparat kepolisian, Manager Cafe Shy Rooftop, H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Raafi Aga Winasya Benjamin (19).
Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menganggap H melanggar pasal 216 KUHP tentang upaya menghalangi tindakan kepolisian dan pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dua hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, di Mapolda, Rabu (30/11).
Atas tindakannya, H pun diancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. "Namun polisi tidak menahan H dan hanya dikenakan wajib lapor setiap dua kali selama sepekan. Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," tambahnya.
H dijadikan tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut. H pula yang memerintahkan untuk membersihkan lantai dansa yang terkena ceceran darah Raafi.