REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 organisasi massa (ormas) Islam dari Indramayu mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/12) siang.
Kedatangan ormas ini bertujuan untuk mempertanyakan surat dari Menteri Dalam Negeri yang melayangkan surat klarifikasi soal Perda Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
''Kami bersama 25 ormas Islam ingin mengklarifikasi surat dari Mendagri. Intinya kami ingin mendapatkan klarifikasi yang jelas dari Mendagri,'' kata Ketua MUI Indramayu Ahmad Djamali, kepada Republika di Jakarta, Kamis (1/12).
Djamali membeberkan sejumlah pandangannya terhadap Perda ini. Dalam pandangan hukum Islam, kata ketua MUI, minuman beralkohol dalam bentuk dan jenis apapun adalah haram.
MUI berpandangan, diberlakukannya Perda ini sejalan dengan visi Indramayu yang ingin menciptakan masyarakat yang religius. ''Selain itu dengan diberlakukannya Perda ini di Kabupaten Indramayu, tingkat kejahatan dan kriminalitas mengalami penurunan.''
Berangkat dari pemikiran itu, Djamali menegaskan, MUI bersama ormas Islam lainnya menyampaikan penolakan terhadap upaya yang ingin mencabut dan menghentikan Perda ini. ''Kami akan terus mengawal Perda ini,'' tandasnya.