Kamis 01 Dec 2011 18:12 WIB

Pemilik Rumah Cantik Diperintahkan Mengembalikan Bentuk Fisik Rumah ke Semula

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan agar pemilik rumah cantik yang terletak di Jalan Cik Dik Tiro No 62, Menteng, Jakarta Pusat, harus mengembalikan ke bentuk semula.

Pasalnya, bangunan rumah cantik tersebut merupakan salah satu cagar budaya yang masuk kategori C. "Bangunan yang masuk kategori C bisa dibongkar tapi disesuaikan dengan lingkungan sekitar," kata Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Deddy Widaryaman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Deddy mengatakan, Suku Dinas (Sudin) P2B Jakarta Pusat hingga saat ini belum mengetahui siapa pemilik kediaman yang dijuluki Rumah Cantik tersebut.

Bahkan, Sudin P2B Jakarta Pusat sejak 28 Febuari 2011 silam telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembanguan (SP4) kepada pemilik rumah cantik, lantaran tidak terlebih mengurus perizinan pemugaran. "Kami belum tahu siapa pemilik rumah cantik tersebut karena hingga saat ini, pemilik belum mengajukan permohonan pemugaran,"ujarnya.

Apabila pemilik telah melapor ke Sudin P2B Jakarta Pusat, ungkap Deddy, pihaknya akan meminta agar bangunan dikembalikan seperti bentuk awal.

"Kami masih menyimpan foto rumah cantik tersebut. Apabila pemilik masih membandel saat membangun rumah itu kembali, maka pembangunannya akan segera dihentikan," ungkapnya.

Rumah cantik mencuat ke permukaan media terkait isu akan dibeli oleh an ak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas, yang baru saja menikahi puteri Hatta Rajasa. Kabarnya, rumah itu dihargai hingga RP 16 M. Namun ini sudah dibantah oleh Istana Negara dan sejumlah politisi Partai Demokrat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement