REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana membuka keran impor ikan jenis tertentu, agar industri pengalengan dalam negeri tak sampai gulung tikar.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan menyatakan hal itu bisa saja dilakukan, akan tetapi dalam jumlah yang amat terbatas. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh menyatakan hal yang paling penting sebelum impor ialah koordinasi secara intensif.
Hal ini disebabkan disebabkan Indonesia sendiri ialah negara penghasil serta pengekspor ikan yang cukup besar.Izin itu pun juga harus jelas kebijakannya, menurut Deddy, seperti ikan jenis apa saja yang akan diimpor dan volume kebutuhan dari dalam negeri.
Jika pun ada impor, maka jumlahnya sudah pasti akan terbatas, agar tak mencederai produksi nelayan dalam negeri. ‘’Intinya kebijakan harus jelas dan jangan sampai mendistorsi nelayan kita,’’ tegas Deddy.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Natsir Mansyur menyatakan sepanjang jenis ikan yang akan diimpor tersebut tidak ada di Indonesia, maka impor tersebut sah-sah saja. Selain itu hal itu juga dilakukan agar industri pengalengan dalam negeri tak sampai gulung tikar.
Hanya saja, lanjut Natsir jika jenisnya ada di Indonesia, meski jumlahnya terbatas, maka amat keliru jika ada izin impor. Hal ini karena Indonesia memiliki laut yang cukup luas. ‘’Saya setuju rencana Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membangun logistik perikanan,’’ ujar dia.