REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/11) lalu.
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekertariat Deputi Bidang Pencegahan KPK, Endro Laksono, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah menggelapkan uang persedian Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Berkas perkara atas nama Endro Laksono telah dilimpahkan ke pengadilan,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/1).
Berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 tanggal 28 November 2011, mantan pegawai KPK tersebut didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI sebesar Rp. 388.875.367,- yang dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar paling sedikit Rp. 150.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 750.000.000,-