Jumat 02 Dec 2011 09:04 WIB

Bendahara KPK Tilep Duit Kantornya Sendiri

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/11) lalu.

Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekertariat Deputi Bidang Pencegahan KPK, Endro Laksono, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah menggelapkan uang persedian Bendahara Pengeluaran Pembantu.

“Berkas perkara atas nama Endro Laksono telah dilimpahkan ke pengadilan,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/1).

Berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 tanggal 28 November 2011, mantan pegawai KPK tersebut didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI sebesar Rp. 388.875.367,- yang dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan  pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar paling sedikit Rp. 150.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 750.000.000,- 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement