Jumat 02 Dec 2011 15:06 WIB

Gunakan Anggaran Patungan, Akan Dibangun Lagi Jembatan Kartanegara

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan kembali membangun jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh beberapa waktu lalu. Pembangunan jembatan itu akan menggunakan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2012 dan bantuan dari ABPD Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kemarin kita sudah putuskan dengan DPR akan dibangun kembali. dengan menggunakan anggaran APBD dari Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2012, kurang lebih Rp 100 miliar.  Nanti kekurangannya akan kita bantu. Jadi nanti dari APBD Provinsi dan Pusat, (Kementerin Pekerjaan Umum),"ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jumat (2/12).

Lokasinya, lanjut Djoko akan dilihat kembali. Apakah akan berada pada posisi yang sama atau dipindah. Meski Ia mengakui ada kecenderungan untuk digeser beberapa kilometer dari letak awal. Namun untuk saat ini, kata Djoko, sisa-sisa jembatan ambruk itu akan segera dibersihkan terlebih dahulu.

Menurutnya teknologi pembangunan kemungkinan tidak akan berubah. Karena paling memungkinkan untuk jembatan panjang adalah dengan model mengggantung. "Jadi kemungkinan besar memang akan seperti itu,"kata Djoko.

Sementara mengenai audit penyebab ambruknya jembatan masih terus dilakukan.  Tim profesional dari beberapa universitas dan Polri terus melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan itu, jelas Djoko, tidak ada batas waktu. Namun menurut perkiraan akan memakan waktu sekitar satu bulan.

Secara logika, menurut Djoko runtuhnya jembatan itu pasti ada kekeliruan. Karena jembatan itu seharusnya bisa tahan 40 sampai 50 tahun. "Ini baru 11 tahun, makanya kita minta audit, kita lakukan penyelidikan,"ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement