REPUBLIKA.CO.ID, SAN DIEGO - Seorang nenek, yang menjual perlengkapan bunuh diri di rumahnya di kawasan California, mengaku bersalah atas pelanggaran hukum terkait pajak hasil. Nenek bernama Sharlotte Hydorn (93) itu berhasil ditelusuri dari hasil penyelidikan pemesanan peralatan bunuh diri lewat internet.
Hydorn, yang merupakan pensiunan guru sains di sekolah publik, mengaku tidak mengisi formulir pajak tahun 2007 sampai 2010. Menurut pejabat penyelidik, sekitar tujuh kliennya telah menggunakan kit buatan Hydorn untuk bunuh diri. Sharlotte, yang rumahnya digeledah oleh agen pemerintah pada Mei lalu, mengaku kit 'bunuh dirinya' untuk membantu pasien penyakit parah yang mau mati dengan cara terhormat.
Menurut jaksa, Hydorn menjual sekitar 1.300 kit selama empat tahun. Dia setuju untuk berhenti membuat dan menjual kit sebagai bagian dari perjanjian pengakuan bersalahnya.
Kit itu dijual dengan harga 60 dollar AS (Rp 540 ribu) termasuk buku panduan penggunaan dan ongkos pengiriman. Alat tersebut mengandung kantong plastik yang dililit di leher dan satu saluran dari tangki gas helium atau gas lainnya yang bisa digunakan untuk bunuh diri.
Pengacara Wilayah San Diego setuju tidak akan mendakwa Sharlotte pada enam kematian yang diketahui di wilayah itu. Sherlotte mengaku menjual kit itu selama 20 tahun. Dia menjualnya dengan memakai merek 'GLADD' yang berarti 'Glorious Life and Dignified Death'.
Hydorn menjual perlengkapan bunuh diri tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pembeli yang memesan kit itu. Dia mengklaim tidak mendapat untung tinggi dari hasil penjualan kit bunuh diri.