REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nama mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, kembali disebut dalam sidang kasus suap program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu terdakwa, Dharnawati, menyebut Sindu Malik memiliki peran besar dalam kasus suap yang menderanya. "Menurut saya, dia itu memiliki peran besar. Dia itu pemainnya karena banyak mengajarkan saya mengenai mekanisme komitmen fee," kata Dharnawati usai persidangan di Pengadilan tipikor, Senin (5/12).
Dharnawati mengatakan, ia hanya mengikuti kemauan Sindu. Menurut Dharnawati, mekanisme di proyek PPIDT itu seperti yang diinginkan oleh Sindu. "Namun, saya pikir ini kan impossible. Masak saya di-float-kan Rp 305 miliar. Itu harus disetor Rp 30 miliar (10 persen), padahal sementara ini kan masih usulan," kata Dharnawati.
Selain Sindu, kata Dharnawati, Banggar DPR juga memiliki peran pada kasus yang menimpanya itu. Menurutnya, urusan Banggar dikendalikan oleh I Nyoman Suisnaya, salah satu terdakwa.