REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12), kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan agende pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Pada persidangan itu, Hari mengaku tak tahu menahu perihal keberadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
"Saya tidak berperan apa-apa dalam penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran,” ujarnya di pengadilan Tipikor, Senin (5/12).
Hari mengaku baru tahu perihal keberadaan radiogram itu pada pertengahan tahun 2007 saat dirinya diperiksa di KPK. Pada kesaksiannya, Hari juga membantah memberikan disposisi kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Hari menegaskan dirinya tidak pernah memberikan disposisi dengan kertas yang telah dicoret.
“Saya kalau mendisposisi selalu dengan paraf dan saya berikan tanggal waktunya, waktu itu ada tulisan kepala yang dicoret, berarti surat ini bukan asli dari Direktorat Jenderal,” imbuhnya.
Hari sendiri menyebut Oentarto sebagai sosok yang banyak bohong.