REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12), kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan agende pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Dalam sidang itu ia membantah memberikan disposisi kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Hari menegaskan dirinya tidak pernah memberikan disposisi dengan kertas yang telah dicoret. “Saya kalau mendisposisi selalu dengan paraf dan saya berikan tanggal waktunya, waktu itu ada tulisan kepala yang dicoret, berarti surat ini bukan asli dari Direktorat Jenderal,” imbuhnya.
Hari sendiri menyebut Oentarto sebagai sosok yang banyak bohong. Salah satu buktinya, katanya, Oentarto berbohong saat mengaku sebagai lulusan doktor di Harvard University.
"Dia nggak pernah ke luar negeri di waktu-waktu itu," katanya.
Hari, Senin (5/12) ini Hari menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Hari sendiri terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam 37 kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di seluruh Indonesia selama tahun 2003 - 2005.