Selasa 06 Dec 2011 09:00 WIB

TKI Korban Human Trafficking Terancam Hukuman Mati di Singapura

Red: Chairul Akhmad
Human trafficking (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Human trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Pemerintah Indonesia kembali diminta menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, Fitria Depsi Wahyuni (19), yang terancam hukuman mati di Singapura.

"TKI yang bernasib malang itu harus secepatnya ditolong dari ancaman hukuman mati. Di sinilah peranan dan tanggungjawab pemerintah untuk menyelamatkan warganya yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), DR Pedastaren Tarigan, di Medan, Senin (5/12).

Perlindungan hukum terhadap TKI yang berada di Singapura itu, menurut dia, merupakan kewajiban bagi Pemerintah Indonesia dan masalah ini tidak boleh dibiarkan. "Ini merupakan tugas perwakilan Indonesia yang ada di negara tersebut, baik itu Konsul Jenderal (Konjen) maupun Duta Besar di Singapura," imbuh Pedastaren.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak bisa membiarkan begitu saja warganya yang sedang menghadapi masalah hukum di Singapura. Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Indonesia tidak hanya memberikan bantuan pengacara kepada TKI Fitria, tetapi juga melalui pendekatan hubungan diplomatik dan pengadilan di "Negeri Singa" itu.