REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang kode etik yang dilakukan di Polda Gorontalo, diputuskan Norman Kamaru mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polri pun menegaskan mulai hari ini Norman dilarang menggunakan atribut Polri seperti pangkat Briptu dan menggunakan seragam Brimob.
"Kalau dia masih menggunakan terkait atribut Polri, kita akan proses," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12).
Saud menjelaskan hak-hak prajurit Norman Kamaru seperti pakaian dinas dan pangkat sudah dilepas seiring dengan putusan sidang dengan sanksi PTDH terhadap Norman. Ia menegaskan mulai saat ini Norman Kamaru seperti masyarakat biasa, kalau menggunakan atribut Polri secara ilegal maka telah dianggap melanggar hukum.
Dalam sidang itu sendiri, Norman diberikan sanksi PTDH karena telah mangkir dari tugas dinasnya lebih dari dua bulan. Norman memang telah mengajukan diri untuk mengundurkan diri, ia melanjutkan namun bukan berarti Norman bisa seenaknya untuk bebas dari tugas dinasnya selama dalam proses tersebut.