REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang kode etik yang dilakukan di Polda Gorontalo, diputuskan Norman Kamaru mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Konsekuensinya, Norman tidak berhak untuk mendapatkan dana pensiun.
Pasalnya untuk mendapatkan hak pensiun, seorang polisi telah memasuki masa pensiun yaitu 55 tahun. "Jadi dia diberhentikan karena tidak masuk kantor lebih dari dua bulan tapi tidak dapat pensiun. Dia sudah melanggar disiplin," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12).
Sedianya sidang kode etik terhadap Norman Kamaru dilaksanakan pada Senin (5/12) lalu namun dibatalkan karena ada pemakaman anggota polisi di Papua yang dimakamkan di Gorontalo. Dalam sidang kode etik hari ini (6/12), Norman tidak datang dan diwakilkan kedua orangtuanya.
Ia menegaskan mulai hari ini Norman dilarang menggunakan atribut Polri seperti pangkat Briptu dan menggunakan seragam Brimob. "Kalau dia masih menggunakan terkait atribut Polri, kita akan proses," katanya.
Dalam sidang itu sendiri, Norman diberikan sanksi PTDH karena telah mangkir dari tugas dinasnya lebih dari dua bulan. Norman memang telah mengajukan diri untuk mengundurkan diri, ia melanjutkan namun bukan berarti Norman bisa seenaknya untuk bebas dari tugas dinasnya selama dalam proses tersebut.