REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang kode etis yang diadakan pada Selasa (6/12) di Polda Gorontalo, Norman Kamaru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mengenai sanksi materil berupa penggantian dana pendidikan yang akan dikenakan kepada Norman akan diputuskan dalam sidang tersendiri.
"Akan diatur (sidang) sendiri. Dalam sidang kode etik hanya memutuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12).
Saud menjelaskan dalam sidang kode etik di Polda Gorontalo, manytan anggota Sat Brimob Polda Gorontalo, Norman Kamaru telah diputuskan untuk diberi sanksi PTDH. Norman dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan pemerintah Nomor 1/2003 karena telah mangkir dari tugas dinasnya selama 84 hari.
Sebelum sidang kode etik tersebut, Norman juga pernah menjalani sidang disiplin karena berangkat ke Jakarta tanpa ijin dan sepengetahuan dari atasannya. Saat itulah Norman menyatakan akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai polisi dengan alasan capek jadi polisi.
Sanksi PTDH untuk Norman, menurutnya, sangat tepat. Pasalnya jika Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), polisi tersebut minimal telah menempuh masa kerja selama 10 tahun. Sedangkan Norman baru bekerja sebagai polisi baru sekitar lima tahun.