REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rendahnya peningkatan hakim di Indonesia untuk perkara-perkara lingkungan hidup membuat Mahkamah Agung (MA) harus mensertifikasi hakim-hakim spesialis lingkungan.
Ketua MA, Harifin Tumpa, menjelaskan sertifikasi tersebut akan dilakukan pertengahan Desember mendatang. "Lembaga peradilan step by step berusaha mendidik hakim spesialisasi lingkungan. Tentu dengan pendalaman bidang untuk mendapatkan putusan berkualitas dan berkeadilan," ujar Harifin di Jakarta, Selasa (6/12).
Harifin mengungkapkan proses sertifikasi akan dimulai pada 12 sampai dengan 16 Desember 2011. Setelah itu, akan ada 60 peserta yang akan disertifikasi. Meski akan ada spesialisasi hakim, Harifin menjelaskan bahwa hakim tersebut masih harus menangani perkara di luar lingkungan hidup.
Pasalnya, jumlah perkara lingkungan hidup yang saat ini sampai di pengadilan baru sekitar 20 perkara. Setelah proses sertifikasi selesai, kata Harifin, para hakim itu akan disebar ke daerah-daerah untuk menangani berbagai masalah lingkungan.