Rabu 07 Dec 2011 07:49 WIB

Tak Terima Putusan Hakim, Seorang Tahanan Nyaris Kabur

Rep: Ani Nursalikah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Seorang terdakwa perkara narkoba berusaha melarikan diri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang di Jalan TMP Taruna, Selasa sore (6/12).

Pemilik satu paket ganja tersebut diduga nekat karena tak terima dengan putusan majelis hakim yang dijatuhkan padanya. Terdakwa yang bernama Aiman Boting tersebut diganjar hukuman penjara 12,5 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.

Salah satu petugas keamanan PN, Mardi, mengatakan tindakan nekad Aiman dapat dicegah karena kesigapan petugas keamanan yang berjaga. Dengan pengawalan ketat polisi dan petugas Kejaksaan Negeri Tangerang Aiman dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Tangerang.

"Pelaku akan kami tempatkan di sel khusus untuk pembinaan lebih lanjut," ujar Kepala Pengamanan LP Pemuda Hadi Gunawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/12). Ia mengaku akan memperketat pengamanan di PN.

Usai kejadian, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di PN. Petugas Kejaksaan Negeri Tangerang yang ikut mengawal terdakwa tersebut tidak bersedia memberikan komentar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement