REPUBLIKA.CO.ID, KELANTAN - Konsisten menerapkan syariat Islam, negara bagian Kelantan, Malaysia baru-baru ini mengadili pekerja sebuah kedai kopi yang kedapatan bekerja mengenakan baju lengan pendek
Menurut Sin Chew Daily, sesuai putusan pengadilan, "menunjukkan lengan adalah menyalahi tata cara berpakaian bagi pekerja wanita." Sesuai aturan syariah, kaum wanita wajib mengenakan hijab atau istilah lokal disebut 'tutup aurat'.
Pekerja itu diwajibkan membayar denda 250 ringgit.
Dalam pembelaannya, Loo Siew Lian, pekerja itu, menyatakan ia mengenakan 'sarung tangan panjang' untuk menutup lengan sampai pergelangan tangannya. "Karenanya, saya terkejut ketika kemudian dinyatakan menyalahi aturan," katanya.
Dia menambahkan bahwa semua pekerja perempuan akan menyingsingkan lengan baju mereka dan melepas sarung tangan saat mencuci piring dan melakukan pekerjaan dapur. "Namun, mereka kemudian mengenakan sarung tangan panjang saat menyajikan makanan."