REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/12), menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi bagi terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin.
Dalam eksepsinya, Nazaruddin berharap agar putusan majelis hakim yang menangani perkaranya tidak menjatuhi putusan padanya berdasarkan kepentingan politik.
"Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia akan memutuskan sidang saya sesuai aturan supaya penegakan hukum di Indonesia ke depan tidak direkayasa, hanya untuk kepentingan politik sesaat," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12).
Hari ini, Rabu (7/12), Nazaruddin kembali mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan, ia membacakan eksepsi atas dakwaan JPU dari KPK satu pekan sebelumnya.
Terkait dakwaan JPU itu, ia kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengerti. Pasalnya, apa yang didakwakan itu sama sekali tidak pernah ditanyakan saat ia masih menjalani proses pemeriksaan.
"Saya sampai saat ini tidak pernah tahu apalagi menerima uang sebagaimana yang dituntut JPU. Saya juga sama sekali tidak tahu tentang proyek pembangunan Wisma Atlet," katanya.