Rabu 07 Dec 2011 23:51 WIB

Terbukti Memperkosa Mantan Presiden Israel Dipenjara Tujuh Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan presiden Israeal Moshe Katsav, mulai hari ini menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti bersalah atas dua kasus pemerkosaan dan serangan seksual lain.

Mantan kepala negara yang Senin kemarin genap berusia 66 tahun ini memasuki penjara Ma'asiyahu dekat Tel Aviv pukul 10 pagi, demikian laporan seorang koresponden AFP dari penjara itu.

Pada Desember 2010, Katsav terbukti bersalah dalam dua kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, aksi-aksi porno dan menghambat pengadilan setelah menjalani sidang 18 bulan yang diantaranya mengeksposnya sebagai penjahat seks yang kerap menyerang secara seksual para pekerja wanita di kantornya.

Katsav telah mengajukan banding baik untuk tuduhan jaksa maupun vonis pengadilan, namun bulan lalu Mahkamah Agung Israel menolak bandingnya dan memerintahkan dia mulai menjalani masa tahanannya pada 7 Desember.

Berbicara kepada para wartawan begitu dia meninggalkan rumahnya di Kiryat Malachi di selatan Tel Aviv, Katsav bersikukuh mempertahankan ketidakbersalahannya.

"Hari ini, negara Israel mengeksekusi seorang lelaki yang didasarkan pada kesan, bukan barang bukti," katanya yang kini harus berseragam penjara hitam putih.

Dia terbukti bersalah setahun lalu karena dua kali memperkosa seorang wanita yang hanya dikenali dengan "A"  semasa dia menjabat menteri pariwisata, selain juga serangan dan pelecehan seksual terhadap dua wanita lainnya selagi menjadi presiden.

Ketika tuduhan itu santer dikabarkan, Katsav dipaksa mengundurkan diri sebagai kepala negara pada Juni 2007, dan mesti menyerahkan kekuasaannya kepada mantan pesaingnya Shimon Peres.

Sang mantan presiden mestinya menjalani masa tahanan mulai 8 Mei lalu, namun pengadilan setuju menangguhkannya sampai dia menyelesaikan bandingnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement