Kamis 08 Dec 2011 08:03 WIB

KPK Harap Abraham Samad Cs Tuntaskan Tunggakan Pajak 14 Perusahaan Migas Asing

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pimpinan baru terpilih melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang belum diselesaikan. Salah satunya, pimpinan baru diharap bisa menagih janji pemerintah yang belum menyelasaikan tunggakan pajak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing.

"Pimpinan baru harus berhasil menekan pemerintah untuk memaksa 14 perusahaan migas asing itu membayar tunggakan pajaknya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).

Haryono mengatakan, jajaran pimpinan saat ini telah membuka jalan dengan mengungkap hutang-hutang pajak belasan perusahaan itu. Pimpinan selanjutnya, harus bisa bekerja lebih baik lagi untuk melanjutkan jalan yang telah dibuka oleh pimpinan baru sebelumnya.

Pemerintah hingga saat ini masih belum melaporkan tagihan atas tunggakan pajak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing kepada KPK. Jika hingga akhir 2011 ini belum ada satu pun laporan tagihan atas tunggakan pajak itu, KPK mengancam akan mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Sampai saat ini belum ada laporan.

"Jika belum juga hingga akhir tahun 2011, KPK akan memperdalam data-data di Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK yang melaporkan indikasi korupsi pada tunggakan belasan perusahaan asing itu," kata Haryono.

Menurut Haryono, berdasarkan hasil rapat antara DPR dan pemerintah ataupun hasil koordinasi antara KPK dan pemerintah, disepakati masalah tunggakan pajak perusahaan migas asing itu akan diselesaikan pada akhir 2011.

Paling tidak hingga akhir tahun ini sudah ada perusahaan migas asing yang melunasi utang pajaknya kepada pemerintah.

Hingga saat ini, lanjut Haryono, pihaknya memang belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi akibat tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing itu. Namun jika terus dibiarkan, lanjutnya, dikhawatirkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan kedaluwarsa pajak yang membuat belasan perusahaan asing itu terbebas dari tunggakan pajak.

"Kalau sudah begini kan ujungujungnya negara yang dirugikan karena kehilangan potensi pajak yang sangat

besar," kata Haryono.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2011 lalu, KPK menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Berdasarkan catatan dari BP Migas yang diterima KPK, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat tunggakan pajak ini mencapai angka Rp 1,6 triliun. Namun, KPK memperkirakan jumlah kerugian negara jauh lebih besar karena baru BP Migas yang telah melakukan pendataan.

Masa jabatan jajaran pimpinan KPK sendiri saat ini akan berakhir pada 17 Desember 2011 mendatang. Mereka yang akan digantikan adalah Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan M Jasin serta Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibid S Rianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement