REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mobil dinas dengan Plat Nomor RI 62 milik Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, diketahui 'mati' alias lewat masa penggunaannya. Mobil tersebut terparkir di halaman gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/12) siang.
Hal itu lantaran dalam plat nomor mobil dinas itu tertulis 11.11. Dengan kata lain, masa berlakunya sampai bulan November 2011. Sehingga, ini bisa dikatakan plat nomor itu kedaluarsa selama sebulan.
Hingga berita ini diturunkan, Imam Anshori Saleh belum bisa dimintai konfirmasi sebab masih mengikuti rapat bersama dengan jajaran pimpinan MA.
Dalam undangannya, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan bahwa pertemuan pimpinan KY dengan jajaran pimpinan MA dilakukan untuk membahas berbagai isu. Salah satunya termasuk beberapa amanat UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Karena, KY menilai UU tersebut perlu diimplementasikan secara bersama-sama sehingga KY dan MA harus sering bertemu.
Misal, mekanisme pemeriksaan bersama, mekanisme seleksi hakim dan seleksi hakim adhoc di MA. Pertemuan dua lembaga itu juga bertujuan untuk membahas konsep peningkatan kapasitas hakim.
"Harapannya dengan rakor ini antara MA dan KY dalam mengimplementasikan berbagai isu tadi akan berjalan semakin baik," kata Asep.