REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12), memeriksa Sekjen Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono. Budi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan di Deplu pada 2004-2005.
"Dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (8/12).
Budi sendiri sudah hadir memenuhi panggilan itu. Tak hanya Budi, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Suhana, Kasubbag penyiapan anggaran Kemenlu.
Selain Suhana, ada dua PNS Kemlu yang juga diagendakan akan dimintai keterangan. Mereka adalah Freddy Sirait dan I Gusti Putu. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang merupakan mantan Sekjen Kemlu Sudjadnan Parnohadiningrat." Priharsa.
Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.
Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Johan mengatakan, KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sejumlah 18 miliiar.