REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Namun, konfirmasi resmi dari KPK belum menyebutkan dalam kasus apa politisi Senayan itu dicegah.
Johan Budi mengatakan, ia masih akan terlebih dahulu mengecek apakah benar penyidik KPK melayangkan surat pencegahan untuk Wa Ode. Ia juga belum bisa menjelaskan kalau memang benar, untuk kepentingan apa Wa Ode dicegah ke luar negeri.
Namun, untuk informasi, Sebelumnya KPK menyatakan telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Laporan hasil analisa tersebut sedang dipelajari KPK.
"Sudah diterima dan sedang dipelajari," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto usai diskusi LPHSN soal wacana pembubaran KPK di Rumah Makan Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat (9/10).
Bibit enggan menjelaskan siapa anggota Banggar DPR yang namanya tercantum dalam laporan itu. Termasuk ketika ditanya apakah ada pimpinan Banggar DPR di dalamnya, Bibit bungkam.
"Saya tidak hafal. PPATK itu kan macam-macam tidak hanya di Banggar," elaknya.