REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Panja Penipuan Pulsa DPR RI, Teguh Juwarno meminta agar proses hukum terkait kasus penipuan pulsa bisa benar-benar dijalankan sebaik mungkin.
‘’Jangan sampai kepolisian dan kejaksaan ‘masuk angin’ karena yang terlibat di kasus ini merupakan para pemain-pemain besar,’’ katanya melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (8/12).
Saat ini, katanya, panja sedang mempelajari bahan dari pertemuan dengan kabareskrim mabes polri dan jaksa muda tindak pidana khusus Rabu (7/12). Menurutnya, panja telah mendapatkan komitmen mabes polri dan kejaksaan agung untuk serius menangani masalah pencurian pulsa ini.
Bahkan, lanjutnya, Kabareskrim Sutarman berjanji akan mendahulukan penanganan pengaduan dari pelapor korban pencurian pulsa. Sementara untuk pengaduan balik dari content provider ke Ferry Kuntoro akan ditindaklanjuti setelah ada perkembangan yang jelas.
‘’Kabareskrim juga menyampaikan sudah cukup bukti permulaan untuk menjerat para pelaku pencurian pulsa dengan pasal-pasal dalam undang-undang ITE (informasi, teknologi dan elektronik) maupun untuk perlindungan konsumen,’’ ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Apalagi, Teguh mencoba mengingatkan kalau yang dirugikan adalah rakyat berpenghilan rendah. Sementara, pulsa atau uang mereka diambil oleh kelompok yang berpendidikan tinggi dengan cara menipu dan membodohi melalui teknologi.
‘’Yang dirugikan adalah rakyat kecil. Para pedagang sayur, penjual nasi goreng, dan bakul warteg. Banyak konstituen saya dari Tegal dan Brebes yang penghasilannya pas-pas an kesedot pulsa dan tidak berdaya,’’ ujar dia.
Ironis lagi, tambah Teguh, operator dan content provider banyak yang kepemilikan sahamnya dikuasai oleh asing.