Kamis 08 Dec 2011 15:39 WIB

Atasi Perbedaan, MA-KY Sepakat Bentuk "Petugas Penghubung"

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat akan membentuk "liaison Officer (LO)" (petugas penghubung) yang berfungsi untuk menampung dan menghubungkan kedua lembaga hukum ini jika terjadi perbedaan pandangan.

"Kami sepakat untuk membentuk semacam tim 'liaison officer' yang akan menghubungkan antara KY dan MA. Tim LO ini akan menampung persoalan dari KY dan MA untuk dibicarakan bersama," kata ketua MA Harifin A Tumpa, usai acara pertemuan MA-KY di Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Harifin, jika terjadi perbedaan terkait pengawasan hakim, maka LO ini akan melaporkan masing-masing ke pimpinan KY dan MA. "Kemudian bisa ditafsirkan dan ditentukan melalui pertemuan yang akan dilakukan menurut kepentingan pertemuan tersebut," kata Harifin.

Terkait pertemuan MA-KY, Harifin mengungkapkan bahwa untuk membangun sinergi antara KY dan MA guna melaksanakan tugas bersama yang diamanatkan UU. "Tugas bersama untuk peradilan yang bersih, independen tanpa campur tangan dari siapa pun," tegasnya.

Harifin juga mengatakan hasil pertemuan kedua lembaga ini dapat dijadikan menjadi sistem yang menggembirakan. Dia juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan ini akan dirumuskan oleh tim asistensi, untuk menyelesaikan hal-hal yang belum sinkron.

"Seperti penafsiran terhadap permasalahan, karena sebenarnya UU dan kode etik sudah jelas menjelaskan hal tersebut, tinggal bagaimana kami memberikan visa (jalan) yang sama terhadap masalah itu," katanya.

Strategis Sementara Ketua KY Eman Suparman mengatakan pertemuan ini sangat penting dan strategis bagi tugas-tugas MA-KY.

"Saya sepakat dengan Ketua MA untuk menyelesaikan persoalan bersama untuk tidak menunjukkan perbedaan tapi persamaan kedua lembaga ini," kata Eman.

Dia mengungkapkan bahwa pertemuan konsultasi kali ini menyepakati banyak hal, sehubungan dengan tugas-tugas KY yang baru yang diberikan oleh UU yang baru, yakni UU no 18 tahun 2011. Sedangkan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan bahwa tim asistensi ini terdiri atas 14 orang, yakni tujuh orang dari KY dan tujuh orang dari MA.

Asep menjelaskan bahwa 14 orang ini akan dibagi tiga kelompok, dimana tiap kelompok ini akan membahas terkait pengawasan hakim, rekrutmen hakim dan peningkatan kapasitas hakim. "Tim asistensi ini hanya bekerja selama tiga bulan untuk merumuskan hasil pertemuan ini, sedangkan sebagai pelaksanaan selanjutnya adalah LO," kata Asep.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement