Kamis 08 Dec 2011 17:05 WIB

Tudingan Nazaruddin pada Anas dkk Dinilai Lagu Lama

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyatakan, tudingan terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin yang menyebut adanya keterlibatan Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh sebagai hal lama. ‘’Sikap kita tetap seperti dulu,. Karena yang dinyanyikan bukan lagu baru. Lagu lama, lagu nostalgia, yang sekarang dinyanyikan di panggung yang tepat,’’ katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut dia, adanya nyanyian yang diulang-ulang tersebut membuat dimensi politik menjadi lebih kental pada kasus ini. jauh lebih besar dari dimensi hukum yang seharusnya didahulukan. Suardika menilai kalau kasus ini merupakan kasus hukum biasa. Yaitu, kasus suap menyuap yang melibatkan pejabat negara.  

Karena itu, ia pun meminta agar  persidangan berkonsentrasi pada kasus yang ada. Jangan melebar sehingga kemudian menjadi bias. ‘’Kita proporsional saja. Kalau masalah politik kita ngomong politik, kalau masalah hukum kita ngomong hukum,’’ cetus dia.

Persoalan hukum, lanjut  Suardika, dinilai gampang. Dalam artian, dalam mengeluarkan pernyataan harus berdasarkan bukti dengan parameter yang sesuai hukum acara. ‘’Kalau tidak bisa membuktikan itu fiksi. Kalau fiksi itu dongeng. Kalau dongeng itu bagus untuk menghayal. Itu saja lanjutannya,’’ kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Ia pun menilai eksepsi yang dibacakan Nazarudin sebagai eksepsi rasa pledoi. Eksepsi seharusnya merupakan keberatan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, lanjutnya, yang terjadi justru lebih mirip pledoi. ‘’Isinya pledoi, menyanyi ke sana ke mari, syahdu. Membuat orang terkesima. Tapi isinya tidak ada," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement