Kamis 08 Dec 2011 19:01 WIB

Mantan Pegawai KPK Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/12), mendakwa mantan Bendahara Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa menggelapkan uang KPK sebesar Rp 388 juta.

Menurut salah satu anggaota JPU, Surma,  Endro tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa uang operasional yang diperuntukkan untuk uang muka perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan selama satu tahun, yaitu tahun 2009 lalu. Dari anggaran sebesar Rp 1,56 miliar, Endro hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 1,2 miliar.

"Sekitar Rp 388 juta yang tidak bisa dipertanggunjawabkan, terdakwa telah sengaja ambil persediaan berkali-kali secara pribadi dari brankas kecil yang kunci dan nomer kombinasinya diketahui terdakwa," ujar Surma saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Pangeran Napitupulu itu, Endro didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 8 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 64 KUHP. Endro pun terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Surma melanjutkan, Endro yang merupakan staff administrasi di bidang kesekretariatan pada Deputi Pencegahan KPK berdasarkan hasil rapat internal ditunjuk sebagai bendahara sementara untuk mengelola pengeluaran keuangan khususnya biaya perjalanan dinas di Deputi Pencegahan. Saat bertugas itu, Endro diberikan uang sebesar Rp 1,56 miliar untuk biaya uang muka perjalanan dinas untuk masa Februari hingga Desember 2009.

Setelah masa anggaran hampir selesai, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp 935 juta. Yang belum digunakan sebesar Rp 285 juta, dikembalikan terdakwa kepada atasannya yaitu Mamik. Namun uang sebesar Rp 388 juta tidak juga bisa dipertanggungjawabkan Endro hingga habis masa penggunaan anggaran.

Menurut jaksa, uang itu "ditilep" Endro untuk kepentingan pribadinya. Endro lalu menggunakan uang itu untuk diberikan kepada Syamsu Maarif dan Lina Kartika. Penyerahan secara tunai ke Syamsu diserahkan terdakwa sebesar Rp 263 juta. Uniknya, Syamsu adalah seorang dukun.

Sementara untuk Lina, uang diberikan Endro melalui transfer ke rekening BNI cabang Subang atas nama Lina Kartika alias Leni. Besaran uang yang ditransfer mencapai Rp 152 juta.

Endro menampik menggelapkan uang. Melalui penasihat hukumnya, Augus Pasaribu, Endro mengaku telah dihipnotis Syamsu. Bahkan menurut Endro, Syamsu juga telah menguras Rp 500 juta miliknya dengan cara serupa. "Pak Endro sampaikan dia itu dihipnotis. Bukan cuma uang Rp 388 juta, tapi uang dia juga setengah miliar dikuras," kata Augus.

Alasan yang sama digunakan Endro untuk pemberian uang kepada Lina. Menurut Augus, Lina adalah anak Syamsu. Lina berprofesi sebagai paranormal. Ayah anak ini, imbuh Augus, sudah menjadi buronan polisi. Bahkan keduanya sudah pernah diperiksa oleh penyidik.

Endro diberhentikan secara tidak hormat oleh KPK pada tanggal 31 September 2010 sebagai pegawai tetap dan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelepan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement