REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Sekda Kota Semarang, Ahmad Zaenuri, diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim penyidik KPK. "Ada beberapa pertanyaan yang diajukan," kata kuasa hukum Zaenuri, Agus Noorudin, usai mendampingi pemeriksaan Zaenuri, Kamis (8/12).
Agus menyebut tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan kepada Zaenuri yang mengarah pada adanya dugaan keterlibatan Walikota Semarang, Soemarmo. "Tidak ada pertanyaan yang mengarah ke situ," ujarnya.
Dirinya mengatakan, proses pemeriksaan Zaenuri terpisah dengan Soemarmo alias tidak dipertemukan. Jika masih dibutuhkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Agus berharap kliennya bisa bebas dari kasus suap yang menjeratnya.
Ini adalah kali pertama Zaenuri diperiksa sebagai tersangka. Zanuri, kata Agus, dikenakan dua pasal yakni pasal 5 dan 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai diperiksa, Zaenuri tidak memberi penjelasan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Pria berkumis ini hanya melempar senyum kepada wartawan yang meliput sambil berjalan menuju mobil Xenia bernomor polisi H 8685 ZX yang ia tumpangi.