REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, mengatakan warga Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Amerika. “Jika hukum mengharuskan mereka pulang, ya harus pulang,” katanya, Rabu (7/12) siang waktu AS atau Kamis (8/12) dinihari waktu Indonesia.
Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan menanggapi pemberitaan ihwal pendeportasian 72 warga Indonesia di New Jersey. Dino mengaku sudah mendapat informasi tentang hal itu.
Menurutnya, mereka ingin menjadi warga AS dengan alasan terancam kebebasan beragamanya di Indonesia. “Indonesia negara bebas, negara demokrasi, dan menganut kebebasan beragama. Jadi, tak ada ancaman soal kebebasan beragama,” tambah Dino.
Mereka ini adalah orang-orang yang datang ke AS ketika kerusuhan Mei 1998. Menurut Dino, tak ada masalah jika ingin menetap di negara lain atau pindah kewarganegaraan. Namun, tak perlu menyatakan soal terancamnya kebebasan beragamanya di Indonesia.
The New York Times melaporkan, beberapa pekan terakhir sebagian besar WNI di AS telah menerima surat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri yang memerintahkan mereka untuk hadir di kantor Newark, yang siap menyerahkan tiket sekali jalan menuju Indonesia.
Tetapi pendukung WNI yang berasal dari warga negara AS telah mengupayakan tindakan untuk membujuk pejabat imigrasi memberikan kelonggaran dan melobi anggota legislatif serta delegasi Kongres untuk campur tangan.
Pada Rabu (7/12) kemarin, B Carolyn Maloney, legislator New York dan Frank Pallone Jr dari New Jersey—keduanya dari Partai Demokrat—berencana mengajukan RUU yang akan memberikan bantuan kepada banyak orang Indonesia.
RUU itu akan memungkinkan warga Indonesia tertentu yang melarikan diri dari Indonesia untuk mengembalikan suaka yang telah ditolak karena mereka melewati tenggat waktu pengajuan satu tahun suaka.
Para pendukung WNI mengatakan keputusan ini terasa mengejutkan saat pemerintahan Obama memberikan jaminan untuk memfokuskan strateginya dalam penegakan imigran ilegal dengan catatan kriminal. Menurut pada pendukung WNI, para WNI yang dideportasi ini memiliki ikatan yang kuat dengan masyarakat AS dan tidak ada catatan kriminal. Banyak di antaranya yang telah hidup bertahun-tahun di negeri Paman Sam.