REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Australia menyambut baik keputusan DPR-RI untuk meratifikasi Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir dan menyetujui keanggotaan Indonesia dalam Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir Komprehensif (CTBT).
"Keputusan ini makin memperlihatkan tekad praktis Indonesia yang kukuh atas pelucutan senjata dan akan memberikan dorongan baru atas upaya untuk menguniversalkan CTBT. Terutama mengingat peran Indonesia sebagai Koordinator Pelucutan Senjata Gerakan Non-Blok," kata Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd, sebagaimana dirilis Kedubes Australia di Jakarta, Kamis (8/12).
Dengan keputusan Indonesia itu, kata Rudd, berarti hanya delapan negara nuklir lagi yang perlu meratifikasi CTBT untuk memberlakukan pengesahan larangan ujicoba senjata nuklir secara global.
Pemberlakuan CTBT tidak saja menjadi perintang pengembangan senjata nuklir lebih lanjut, namun juga suatu langkah pengembangan kepercayaan yang signifikan di kawasan-kawasan di mana ketegangan dan potensi perlombaan senjata yang sangat mahal dan berbahaya itu begitu tinggi.
"Australia menyerukan kepada semua negara yang belum meratifikasi CTBT untuk mengikuti langkah Indonesia dan segera melakukannya," saran Rudd.