REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Surat permintaan izin pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk memeriksa jaksa tersangka korupsi, Sistoyo, sudah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu. Meski demikian, JAM Was, Marwan Effendy, mengaku belum mendapatkan jawaban dari KPK tentang pemberian izin tersebut.
Oleh karena itu, Marwan mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong belum akan dilakukan. "Izinnya belum ada dari KPK. Surat sudah seminggu yang lalu dikirim," jelas Marwan saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/12).
Sebelumnya, Marwan mengungkapkan pemeriksaan kode etik terhadap Sistoyo penting untuk dilakukan oleh JAM Was guna menyelidiki kemana saja aliran dana hasil suap senilai Rp 2,5 Miliar dari terdakwa Edward M Bunjamin. Marwan menyangsikan jika Sistoyo terlibat sendirian. Dia pun sempat menuding hakim pemimpin sidang berpotensi untuk terlibat dalam korupsi ini.
Sistoyo ditangkap KPK pada Senin malam (21/11), sekitar pukul 18.15 WIB. Sistoyo ditangkap tim KPK saat sedang berada di dalam mobil bersama tersangka Edward di halaman parkir Kejari Cibinong. Malam itu, KPK menyita uang senilai Rp 99,9 juta. Uang itu sendiri diduga merupakan uang suap dari Edward, terdakwa penipuan proyek pembangunan kios dan hanggar festival Pasar Cisarua, untuk Sistoyo.