REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Penolakan seputar pengetatan remisi terhadap tersangka koruptor yang diajukan Komisi III DPRRI dimaklumi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. "Maklum kalau tidak setuju, namanya juga dinamika politik," ucap Denny usai menghadiri Peringatan Anti Korupsi se-Dunia, di Semarang, Jumat (9/12).
Namun dirinya mempertanyakan, mengapa yang menjadi sorotan hanya moratorium remisi terhadap koruptor saja. Padahal moratorium remisi juga dilakukan pada warga binaan yang terkait kasus luar biasa seperti terorisme dan narkoba."Kenapa yang jadi catatan hanya koruptor, kenapa yang lain tidak," tanya Denny.
Ia menilai apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM telah tepat. Kebijakan ini, kata Denny, juga mendapat dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia. "Kemenkumham sudah mengkaji dan menetapkan pengetatan ini," katanya.
Denny menyebut kebijakan pengetatan terhadap koruptor ini sudah benar. "Secara yuridis sudah benar dan secara sosiologis menjalankan aspirasi publik sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya. Dengan adapnya pengetatan remisi ini diharapkan ke depannya mampu menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.