REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Pemerintahan Kerajaan Belanda meminta maaf kepada janda korban pembataian Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Permintaan maaf ini, diucapkan langsung oleh Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Tjeerd De Zwaan.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Kasus Rawagede Pemerintahan Belanda, Liesbeth Zegveld, mengatakan, Rawagede merupakan salah satu desa yang telah menang di pengadilan Belanda dengan meyakinkan pada 14 September 2011 lalu. "Kami mohon maaf atas kejadian di masa lalu," ujar Liesbeth.
Sebenarnya, kasus 64 tahun silam tidak bisa digantikan dengan nominal uang. Akan tetapi, untuk memperbaiki hubungan baik antara kedua negara, Pemerintahan Belanda bersedia memberikan kompensasi sebesar 20 ribu Euro atau setara Rp 243 juta.
Uang kompensasi tersebut, sudah masuk ke rekening pengacara Belanda. Tinggal menunggu distribusi ke para janda korban Rawagede. Dengan kata lain, pihaknya akan mengatur teknis pemberian kompensasi ini dengan janda dan pengacaranya.
Ketua Yayasan Rawagede Kabupaten Karawang, Sukarman, mengaku, pada kesempatan ini Pemerintah Belanda hanya melakukan permohonan maaf saja. Adapun, untuk pemberian kompensasi masih belum jelas. Termasuk, besaran kompensasi. "Yang bilang besaran kompensasi 20 ribu Euro pihak Belanda, bukan pengacara kita," kata dia.