REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Ternyata, surat permohonan itu ditujukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di DPR tahun 2010.
Artinya, kalau status sebuah kasus sudah pada tahap penyidikan, sudah ada tersangka dalam kasus itu. Apakah tersangka pada kasus itu adalah Wa Ode?
Republika memperoleh informasi dari salah seorang sumber berkompeten yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menunjukkan salinan surat asli dan resmi permohonan cegah dari KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Wa Ode.
Dalam surat itu disebutkan, KPK--selaku lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang--meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Wa Ode. Pasalnya, KPK sedang melakukan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Banggar DPR tahun 2010.
Memang, dalam surat itu tidak disebutkan status tersangka untuk Wa Ode. Namun, jika melihat dari status penyidikan dan nama Wa Ode adalah nama yang dimaksud KPK untuk disidik, maka secara hukum, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah soal pencegahan itu. Menurut dia, soal surat permohonan pencegahan itu, hanya untuk kepentingan penanganan dugaan kasus korupsi pembahasan anggaran yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah dijelaskan, bahwa seorang dicegah itu tidak ada kaitannya dengan status. Jadi, untuk memudahkan pemeriksaan. Misalnya, dalam rangka apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Johan di kantornya, Jumat (9/12).