REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dan membawa tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Namun, setelah menangkap Nunun, lembaga ad hoc itu belum berambisi untuk menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka baru pada kasus ini.
"Ya kita selesaikan saja satu persatu lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat ditanya apakah akan menjadikan Miranda sebagai tersangka baru.
Seperti diketahui, nama Miranda Goeltom ikut terseret dalam kasus suap cek pelawat ini. Pasalnya, pemberian suap yang diduga dilakukan oleh Nunun kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004, terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.