Senin 12 Dec 2011 18:05 WIB

Nama Tamsil Linrung Disebut di Pengadilan Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9). Pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9). Pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/12). Kali, ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Iskandar Prasodjo alias Acoz, orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung,

Pada persidangan itu, Acoz mengungkap peran Tamsil. Tamsil dianggap terilibat dalam persetujuan pengalokasian dana PPIDT.

Acoz mengaku, Tamsil berjanji akan memperjuangkan disetujuinya pengalokasian DPPID tersebut di Banggar. Janji ini dilontarkan Tamsil setelah dirinya diperlihatkan copy surat bernomor B 97 perihal usulan program tersebut.

"Pak Tamsil bilang suratnya sudah bagus dan ini akan diperjuangkan di rapat badan anggaran," kata Acoz menirukan perkataan Tamsil.

Acoz mengaku dua kali bertemu Tamsil. Yang pertama di kawasan Kelapa Gading dan yang kedua di Hotel Mulia.  Pertemuan pertama keduanya, Acoz memperlihatkan fotocopy surat usulan DPPID yang sudah 'diperjuangkan' sejak zaman Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Herman Suparno.

"Sebelum diusulkan di tahun 2011 saya pernah perlihatkan kepada beliau," ungkapnya.

Pertemuan kedua, Acoz mengklarifikasi kebenaran dan atau keabsahan copy surat usulan permohonan DPPID tahun 2011 yang akhirnya dikeluarkan Kemennakertrans dengan nomor surat B 97.

Acoz mengisahkan, konsep atau gagasan usulan DPPID ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak zaman Menteri Herman Suparno. Ia sendiri yang menggagas usulan tersebut. Namun saat itu, perjuangan usulan ini harus kandas tanpa kejelasan.

Padahal, pada waktu itu ia sudah berjuang keras agar usulan itu diterima. Perjuangan yang dilakukan Acoz, di antaranya, dia menemani beberapa bupati untuk bertemu Menteri Herman untuk membicarakan program ini.

"Tahun 2011, konsep ini saya perlihatkan ke saudara Tamsil. Saya tanya apa program ini bisa diberi porsi anggaran yang cukup besar?" katanya.

Acoz bersikeras agar program ini bisa disetujui lantaran menganggapnya cukup strategis. Menurut Acoz, kepada dirinya, Tamsil mengatakan bahwa program ini harus diusulkan pemerintah jika ingin diperjuangkan. "Ke menteri Keuangan dan ke Badang Anggaran," ujarnya.

Acoz pun memutar otak dan terpikir olehnya untuk mencoba mengusulkan program ini lewat Kemennakertrans. Dia pun menguhubungi Ali Mudhori. Nama Ali menjadi pilihan lantaran dia termasuk sosok yang memiliki akses ke Kementerian dengan statusnya yang kader PKB.

"Saya sampaikan apa bisa diusulkan oleh Kemenakertrans," ucapnya. Bak gayung bersambut, Ali pun mengaku bisa mengomunikasikan hal ini kepada Menteri Muhaimin Iskandar.

Acoz mengaku tak mengerti dan tahu menahu perihal komunikasi yang dimaksud Ali tersebut. Yang jelas, katanya, beberapa waktu berselang, surat usulan DPPID bertandatangan Menteri Muhaimin itu pun keluar. "Tapi tidak ada pembicaraan dengan Ali kalau surat B 97 itu hasil koordinasi dengan Menteri (Muhaimin)," ucapnya.

"Sebenarnya dalam pengurusan anggaran ini banyak pihak terlibat atau dilibatkan mulai dari pihak Banggar yang memutuskan alokasi anggaran, Kementerian yang berwenang mengusulkan program dan pemerintah," katanya.

Terkait dengan informasi yang diperoleh dari persidangan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, informasi itu akan menjadi bahan untuk penyidikan kasus suap itu. Menurutnya, penyidikan kasus itu sendiri tidak hanya berhenti dengan ditetapkannya tiga orang tersangka.

"Tidak berhenti, yang jelas informasi itu akan dikaji oleh tim penyidik," kata Johan di kantornya, Senin (12/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement