Senin 12 Dec 2011 19:08 WIB

Pengetatan Remisi Koruptor Harus Lewat Prosedur yang Benar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengetatan remisi untuk narapidana korupsi dan terorisme memang didukung oleh sejumlah pihak. Namun, untuk menerapkan hal tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar.

“Perlu dibuat aturan terlebih dahulu mengenai hal ini, misalkan dengan segera membuat UU yang diikuti PP dan Peraturan Menkumham,” kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, Senin (12/12).

Bila yang dilakukan demikian, lanjutnya, para pejabat akan selalu mengambil diskresi yang berpeluang menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Seharusnya, diskresi hanya dapat dibuat bila dalam kondisi terpaksa karena tidak ada aturan hukumnya.

“Saya mendorong pemerintah agar segera mengusulkan RUU Pemasyarakatan untuk mengubah UU 12/1995, agar pengetatan remisi untuk para narapidana korupsi dan teroris akan bisa berjalan dengan legal,” katanya.