REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat perdana di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/12).
Pada pertemuan perdana ini, sebelas orang tersebut menyusun rencana kerja hingga akhir Maret 2012. Berdasarkan hasil pertemuan, disepakati kalau pengambilan keputusan diserahkan kepada sembilan anggota Timsel.
Artinya, Menteri Dalam Negeri Gamawan (Mendagri) Fauzi sebagai Ketua Timsel dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Timsel tidak memiliki hak mengambil keputusan.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pada Kamis (15/12) mendatang, Timsel membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. Siapa saja yang merasa memiliki kriteria, yakni profesional, berintegritas, memiliki kapasitas mumpuni, diperbolehkan untuk mendaftar.
“Tugas Mendagri dan Menkumham hanya sebagai pendorong dan memfasilitasi dalam sebuah rapat. Ini untuk menjaga independensi,” ujar Gamawan di kantornya, Senin (12/12).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011, diamanatkan pembentukan Timsel untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu. Mereka yang terpilih adalah Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsuddin, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra.
Kemudian, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, guru besar Fisipol Universitas Gadjah Mada Pratikno, mantan anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti, mantan anggota KPU Valina Singka Subekti, dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, serta sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo.
Gamawan Fauzi ditetapkan sebagai Ketua Timsel, Amir Syamsuddin selaku Wakil Timsel, dan Tanribali Lamo sebagai Sekretaris Timsel.