REPUBLIKA.CO.ID, Kuasa hukum pembunuh massal asal Norwegia, Anders Behring Breivik dilaporkan akan memberikan satu bundel berisi kliping artikel media yang memuat aksi pembantaiannya. Pemberian bundel itu berkaitan dengan pencabutan larangan dari pengadilan yang efektif pada Selasa (13/11).
Pia berusia 32 tahun itu dilarang untuk mengakses media sejak ia menyerahkan diri kepada polisi menyusul aski pengeboman dan penembakan acak yang menewaskan 77 orang tersebut. Pengadilan pada bulan lalu mengeluarkan keputusan untuk melonggarkan larangan itu.
Pengacara Breivik, Vibeke Hein Baera kepada kantor berita NTB mengatakan "kami akan memberinya kliping berita yang terjadi dalam satu pekan."
Setelah melakukan aksinya, Breivik mengklaim dirinya adalah komandan gerakan pertahanan yang melawan penyebaran Islam di Eropa. Berdasar evaluasi psikiatris, ia dinyatakan gila secara kriminal, bila dikaitkan dengan persidangan ia kemungkinan besar akan berakhir di fasilitas rehabilitasi kejiawaan alih-alih di penjara.