REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabarnya penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus pencurian pulsa. Namun gelar perkara tersebut tidak jadi dilaksanakan karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi.
"Kita masih tetap melengkapi keterangan saksi, belum ada gelar perkara lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mochamad Taufik, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
Taufik menambahkan saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan tiga orang saksi ahli terkait kasus pencurian pulsa yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ini. Tiga orang saksi ahli yaitu dari Sub Bidang Perizinan dan Pengumpulan Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Sumber Bantuan Sosial Kementerian Sosial, dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Cyber Crime Bareskrim Polri.
Sedangkan 20 orang saksi yang telah diperiksa di antaranya tujuh orang dari operator Telkomsel, dua orang dari pihak konten provider, satu orang karyawan outsourcing Telkomsel, satu orang dari Stasiun Televisi Jak TV, orang tua dari pelapor kasus pencurian pulsa serta dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Tindak Pidana sementara yaitu dalam pencurian pulsa, penipuan dan penggelapan dan menyangkut pada perlindungan konsumen," ujarnya.
Senada dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. Ia mengatakan penyidik belum perlu melakukan gelar perkara pada Selasa (13/12). Namun pada Jumat (9/12) lalu, memang ada gelar perkara kasus pencurian pulsa.
"Kalau hari ini (13/12), saya cek ke Bareskrim Polri tidak ada gelar perkara, tapi Jumat (9/12) lalu memang ada. Tersangka juga belum ada," jelasnya.